Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

Sabtu 23 Dec 2023 - 13:00 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

   - Uang lembur sebesar Rp20.000 per jam.

   - Uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.

BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ada 1 Juta Formasi CPNS Bisa Dilamar 2024, Ini Proses Pendaftaran SSCASN..

BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ada 1 Juta Formasi CPNS Bisa Dilamar 2024, Ini Proses Pendaftaran SSCASN..

2. Tunjangan untuk Tenaga Honorer (satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti):

   - Uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.

   - Uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

Penting untuk dicatat bahwa uang lembur adalah kompensasi bagi tenaga honorer yang melakukan kerja lembur.

BACA JUGA: Tahun Politik! Larang ASN Kejaksaan Berpose 9 Kode Jari, ini Sanksinya...

BACA JUGA:Dari Medan, Begini Resep Membuat Bika Ambon Enak dan Bersarang, Cocok untuk Cemilan Nataru

Sementara uang makan lembur disediakan bagi mereka yang melaksanakan kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial tambahan kepada tenaga honorer.

Memberikan mereka kepastian pekerjaan, dan merangsang produktivitas di sektor publik.

Kategori :