Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

Sabtu 23 Dec 2023 - 13:00 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Tenaga honorer di Indonesia dapat bernafas lega karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membatalkan rencana PHK massal.

Sebaliknya, ia mengumumkan pemberian tunjangan tambahan sebagai bentuk dukungan.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan baru yang memungkinkan tenaga honorer menerima tunjangan tambahan di luar gaji pokok pada tahun 2024

Ulasan ini akan mengungkapkan rincian tunjangan tambahan yang telah disiapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:MenPANRB Kantongi Nama 3.246 ASN, Bakal Pindah ke IKN Juli 2024, Ini 5 Tahap Mekanismenya!

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 1,6 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Kategori Prioritasnya..

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer mendapatkan jaminan untuk tetap bekerja hingga Desember 2024. 

Pemerintah juga berencana mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, dan PP turunan UU ASN 2023 sedang dipercepat untuk mewujudkannya.

Dengan langkah ini, kekhawatiran tenaga honorer teratasi

Pemerintah menjamin mereka dapat terus bekerja di instansi pemerintah dengan mendapatkan gaji bulanan.

BACA JUGA:ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya

BACA JUGA:Alamak! Protes Pencairan Dana Publikasi, Wartawan Minta ASN Keluar Ruangan Lalu Tutup Paksa Gedung Sekwan

Selain dari kepastian pekerjaan, tenaga honorer juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

 Ada dua jenis tunjangan tambahan yang ditetapkan:

1. Tunjangan untuk Pegawai Non ASN:

Kategori :