2. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;
3. Pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
4. Pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
5. Peamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
BACA JUGA:Transformasi Pelayanan Publik: MPP Kabupaten Seluma Menjadi Terobosan Baru
6. Distribusi dan diseminasi informasi soal aplikasi SPBE Prioritas;
7. Pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas;
8. Pengelolaan infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Untuk informasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006, Perum Peruri diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan.
BACA JUGA:Memacu Kinerja, Memberi Pelayanan Prima
Kelima produk unggulan itu yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai, dan sertifikat tanah.
Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital.
Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur keamanan pada setiap produk cetakannya.
Perum Peruri juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen rahasia negara lain atau luar negeri, diantaranya negara Malaysia, Sri Lanka dan Nepal.