BACAKORAN.CO, BENGKULU – Pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, keselamatan dalam mudik tahun baru menggunakan moda pesawat terbang menjadi sangat penting.
Khususnya dalam dunia penerbangan, keselamatan menjadi nomor satu.
Transportasi udara tersebut ternyata tidak hanya menjadi tanggung jawab maskapai dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan saja, tetapi juga sebagai penumpang pesawat juga diwajibkan memahami aturan dan larangan perjalanan udara merupakan hal yang harus dipastikan terlebih dahulu agar penerbangan kesatu destinasi lancar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menjelaskan penumpang pesawat udara wajib mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA:Pramugari Kaget! Driver Ojol Naik Pesawat Garuda, Demi Pesanan Bakpia
Aturan yang menginformasikan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan penumpang pesawat terbang tentunya diterapkan agar tidak menimbulkan masalah yang mengancam keselamatan penerbangan untuk awak kabin maupun penumpang lainnya.
Larangan ini juga sudah diwajibkan untuk dapat disampaikan dari pihak maskapai sebelum penerbangan berlangsung. Upaya ini dinilai efektif dilakukan untuk menekan angka kecelakaan pesawat beberapa tahun belakangan.
Dikutip dari laman milik kementrian Perhubungan Republik Indonesia menyampaikan bahwa aspek dari transportasi baik darat, laut dan udara menjadi penting karena berhubungan dengan nyawa seseorang.
Perlu di ingat, pesawat beroperasi bisa membawa penumpang sebanyak 200 orang dengan kecepatan 800 kilometer per jam dengan ketinggian diatas 30 ribu kaki diatas permukaan laut.
BACA JUGA:Panduan Cerdas: Mengatasi Lonjakan Harga Tiket Pesawat di Musim Libur
Jadi alasan menjadikan keselamatan nomor satu dalam dunia penerbangan perlu dilakukan karena tidak ada kata main-main untuk memastikan keselamatan 200 penumpang tersebut.
Khususnya untuk aspek transportasi udara, larangan yang disampaikan adalah terbagi menjadi dua, yakni dari perilaku yang penumpang lakukan, dan selanjutnya adalah penumpang yang bawa.
Kategori perilaku penumpang yang dilakukan yang sering kita anggap sepele tentang candaan.
Candaan akan terlihat biasa dilakukan saat kita beraktifitas diluar, tetapi saat masuk dibandara, candaan yang semulanya kita anggap hanya guyonan semata menjadi hal yang paling berbahaya selain merokok.
BACA JUGA:Wow, Menhan RI Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i Kepada TNI AU
Kenapa berbahaya, karena pihak maskapai dan pemerintah tidak ingin mengambil resiko dan menganggap hal yang penumpang sampaikan dalam konteks candaan ini sebagai hal yang serius.
Contoh penumpang pesawat diarea bandara dan didalam pesawat mengatakan candaan sedang membawa bom.
Ini akan dianggap serius oleh staf yang bertugas dibandara dan secara otomatis akan membatalkan penerbangan.
Penumpang yang dengan sengaja mengatakan hal tersebut dipastikan akan berurusan dengan hukum sesuai dengan pasal 437 di UU nomor 9 tahun 2009.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Naik Jelang Nataru, Beberapa Maskapai Telah Ludes, Ini Daftar Harganya!
Penumpang tersebut juga akan dikenakan denda karena telah menyebabkan kepanikan dan batalnya penerbangan.
Harus di ingat, ancaman hukuman dari candaan tersebut adalah 8 tahun penjara dan denda ratusan juta.
Selanjutnya adalah merokok yang sudah pasti membuat penumpang pesawat ditangkap saat dilakukan dalam pesawat.
Didalam pesawat memiliki alat deteksi yang canggih yang dapat deteksi panas dan juga asap.
BACA JUGA:Gegara Penumpang Ini, Pesawat dari Batam Menuju Surabaya Tertunda, Ini loh Penyebabnya...
Dengan adanya asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok penumpang tersebut akan memicu alarm kebakaran dari pesawat aktif.
Dan tentunya saat dilakukan akan mengganggu penerbangan.
Kita sudah berbicara soal perilaku, selanjutnya kita bahas tentang barang apa saja yang tidak boleh dibawa penumpang didalam pesawat.
Selain itu, larangan merokok untuk menghindari kebakaran yang disebabkan abu rokok yang menyala yang dapat memicu api dan ledakan.
Penerbangan memiliki sejarah kelam tentang pembajakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dapat mengancam jiwa penumpang lainnya.
BACA JUGA:Innalillahi! 4 Awak Pesawat Tempur Super Tucano Ditemukan Meninggal Dunia
Mereka pastinya menggunakan senjata api dan senjata tajam untuk mengancam awak kabin dan tidak segan-segan membunuh.
Oleh karena itu, dari alasan yang dijelaskan diatas, penumpang pesawat terbang dilarang membawa barang-barang yang berbahaya.
Barang tersebut adalah senjata api, pisau, lalu beberap barang berbahaya lain.
Jadi saran dari RB ke masyarakat sebelum melakukan penerbangan, harus membaca aturan dan larangan yang diterapkan oleh maskapai.
Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti denda dan ancaman kurungan penjara saat melanggar.
Tetap lakukan hal yang wajar-wajar saja saat melakukan perjalanan menggunakan mode transportasi udara tersebut.(dna)