BACAKORAN.CO – Penyalaan kembang api dan petasan saat malam tahun baru sudah seperti menjadi tradisi di masyarakat di berbagai belahan dunia.
Termasuk di Indonesia, khususnya Kota Palembang.
Warga akan ramai-ramai menyalakan kembang api dan petasan saat detik pergantian tahun.
Bunyinya akan saling bersahut-sahutan hingga beberapa saat setelah memasuki tanggal 1 di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Promo PLN Sambut Tahun Baru! Upgrade Daya hingga 5.500 VA Hanya Rp217.023, Begini Cara Daftarnya
Nah, pada malam tahun baru nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warganya menyalakan kembang api dan petasan.
Pelarangan itu merupakan hasil kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.
“(Pelarangan menyalakan kembang api dan petasan) demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa dilansir dari Antara hari ini, Senin (26/12/2023).
BACA JUGA:Apa Resolusi Tahun Barumu?, Ini 5 Catatan Akhir Tahun, Yang Ketiga Sangat Penting
Menurut Dewa, surat edaran aturan larangan menyalakan petasan dan kembang api itu telah diteruskan ke pihak kecamatan se-Kota Palembang untuk segera disebarluaskan kepada warga masing-masing.
”(surat edaran) sudah saya teruskan kepada seluruh camat,” terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombespol Harryo Sugihartono mengatakan, pengamanan Natal dan tahun baru (nataru) dilaksanakan seperti pengamanan pada umumnya.
Namun saat Natal, polisi juga mengerahkan anjing pelacak jenis G 19 atau unit K-9.