APK yang ditertibkan mencapai puluhan karena melanggar larangan. Dalam aturan, larangan pemasangan seperti pemasangan di tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.
BACA JUGA:Tim Kampanye Daerah pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran datang ke Kabupaten Empat Lawang, Target 200 Ribu
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Akan Semprit Peserta Pemilu Kampanye di Hajatan Warga, Ini Alasannya..
"Kami berharap ke depan jangan ada lagi yang melanggar aturan pemasangan APK.
Apabila setelah penertiban ada pihak yang memasang APK di tempat yang dilarang, kita akan ambil upaya preventif/pencegahan terlebih dahulu agar ditertibkan secara mandiri,” katanya.
Tak hanya itu, Hairul juga mengingatkan dalam pemasangan APK agar tidak menutup APK yang sudah dipasang sebelumnya (*).