BACAKORAN.CO -- Ulah Yogi Pranata (28) benar-benar keterlaluan.
Warga Dusun IV Pinang Banjar Kelurahan Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai sopir truk itu nekad menggelapkan 10 ton beras.
Padahal beras dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu seharusnya dia antar ke gudang beras di Provinsi Jambi. Di tengah jalan, beras itu dijualnya di bawah harga pasar. Lalu uangnya ia gunakan untuk foya-foya main perempuan.
Perbuatan itu dilakukannya pada November 2023 lalu.
BACA JUGA:Polres Banyuasin dan OKU Selatan Nihil Ungkap Kasus Narkoba
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Tegaskan Kapolda Sumsel Bertanggungjawab Penuh!
Nah kini Yogi Pranata yang merupakan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 11 November lalu, bos beras tersebut Sutowo Yusuf (49) warga Kecamatan Sukarame, Palembang, melaporkan kejadiannya ke Polsek Talang Kelapa.
Setelah melakukan pengejaran, Sabtu 23 Desember 2023 lalu Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus Yogi Pranata.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Sutowo Yusuf .
"Pada 19 November 2023, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ditugaskan membawa 10 ton beras menggunakan truk BG 8621 UF tujuan gudang beras di Jambi, " jelas AKP Sari Apriliya didampingi Kanit Pidum Ipda Agum Marenra.
Ternyata setelah di tunggu-tunggu selama dua hari, beras itu tidak kunjung sampai ke gudang beras di Jambi.
"Korban berusaha menghubungi pelaku melalui ponsel, namun tak ada respon. Pelaku bahkan menghilang tak memberi kabar, " tukasnya.
Korban sempat melakukan pencarian, kalau-kalau terjadi sesuatu terhadap sopir truk itu di tengah jalan.
Nah dalam pencarian, korban berhasil menemukan truk yang sebelumnya di kemudikan pelaku. Truk itu terparkir di wilayah kabupaten Muba.
BACA JUGA:Ibadah Haji 2024 Penuh Tantangan, Kemenag Butuh Petugas Haji Terbaik, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Langkah Tegas Panwascam Pasca Penertiban, Imbau Pemasangan APK Dengan Estetika dan Ketaatan Aturan Pemilu
Setelah di periksa, ternyata muatan beras di dalam bak truk sudah kosong."Korban alami kerugian sekitar Rp 150 juta, "tuturnya.
Karena itu korban menduga jika beras itu diduga telah di jual pelaku di tengah jalan. Korban kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.
Laporan korban ditindaklanjuti Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Serigala Hitam mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Muba, Kecamatan Sungai Lilin. "Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan," ungkapnya.
Dari interogasi petugas, tersangka Yogi mengaku jika beras itu telah dijualnya dan uangnya sudah habis ia gunakan untuk foya foya main perempuan di wilayah Muba. "Uang sudah habis untuk foya foya, "ujarnya kepada polisi.
BACA JUGA:Mobil yang Dikemudikan Ketua KPU Tabrak Sepeda Motor, 2 Bocah Bersaudara Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.