Simak! Hari ini Bisa Perpanjang SIM Mati, Tanpa Harus Membuat Baru

Rabu 27 Dec 2023 - 07:45 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Selama libur Nataru, perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya tidak perlu mengikuti ujian SIM lagi. 

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Jogja di Desember 2023, Lengkap Persyaratan, Waktu dan Biaya

BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Hari ini, Catat Jangan sampai Kelewatan!

Menurut informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, untuk SIM yang mati pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024, dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Pada tanggal 25-26 Desember 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 27 Desember 2023. 

SIM yang mati pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 27-28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. 

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

BACA JUGA:Liburan Nyaman saat Nataru sih Wajib, Menparekraf Ingatkan Ini Kepada Pengelola Wisata

BACA JUGA:Catat! Niat dan Keutamaan Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh, Begini Haditsnya!

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Dengan begitu, pemilik SIM tidak perlu repot membuat SIM baru dan mengikuti ujian lagi.

Kategori :