Buruan! Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, Begini Persyaratannya!

Rabu 27 Dec 2023 - 22:45 WIB
Reporter : Desta UP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Persyaratan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara untuk guru honorer.

Tenaga pengajar honorer (Guru honorer) adalah guru yang bekerja di sekolah-sekolah negeri atau swasta.

Yang tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru honorer biasanya mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumbangan dari orang tua siswa.

BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ada 1 Juta Formasi CPNS Bisa Dilamar 2024, Ini Proses Pendaftaran SSCASN..

Guru honorer sering mengalami masalah seperti rendahnya penghasilan, tidak adanya jaminan sosial, dan kurangnya pengakuan profesi.

Hal itulah yang membuat banyak Guru honorer mengeluh apalagi setelah adanya penghapusan guru honorer.

Alasan Penghapusan Guru honorer adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparatul Sipil Negara (ASN).

Serta juga untuk menghindari praktik yang menyimpang pada saat pengangkatan Guru Honorer.

BACA JUGA:Parah! Begini Nasib Guru dan ASN Setelah Penghapusan Tenaga Honorer, Simak Penjelasannya!

Meski begitu Pemerintah tetap membuka peluang bagi guru honorer untuk menjadi ASN.

Melalui jalur Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, guru honorer harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terlebih dahulu.

CASN diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

Kategori :