BACAKORAN.CO -- Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis pekan lalu (21 Desember 2023) telah resmi mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 M/1445 H.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pelunasan BPIH untuk Calon Jemaah Haji (CJH) reguler tahap pertama di buka mulai 9 Januari 2024.
Kemudian pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Nah, untuk pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh CJH reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
BACA JUGA:Penting! Cara Mendapat Istithoah Kesehatan Haji, Ini Bocoran Pertanyaan Screenning Kesehatan Mental
BACA JUGA:Ibadah Haji 2024 Penuh Tantangan, Kemenag Butuh Petugas Haji Terbaik, Ini Pertimbangannya
Bahkan kata dia, sebelum waktu pelunasan di buka, CJH sudah bisa mengangsur atau mencicil pelunasan BPIH itu dengan cara menabung ke rekening haji masing-masing.
Untuk pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh CJH reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Nah, terkait pelunasan dengan cara mencicil itu, sejumlah CJH mengaku belum mau melakukannya. Ini karena regulasi dari pemerintah soal syarat pelunasan BPIH tersebut.
"Katanyakan syarat pelunasan itu harus terlebih dahulu ada istithoah kesehatan, sementara sampai saat ini kami belum tahu kapan pihak Penyelenggara Kesehatan Haji akan melakukan pemeriksaan kesehatan,"ujar Farouk, salah satu CJH Kota Palembang.
BACA JUGA:Tak Mendapat Istithoah Kesehatan Haji, CJH 2024 Bisa Gagal Berangkat, Ini Penjelasannya
Bahkan kata dia, hingga 27 Desember 2023, jadwal pemeriksaan kesehatan itupun belum ada pengumumannya.
"Yang kami dengar pemeriksaan kesehatan akan di lakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit, katanya akan di lakukan minggu pertama atau pertengahan Januari 2024, tapi belum ada tanggalnya,"ujar pria itu.
"Ada kebijakan mencicil itu bagus, tapi saya lebih memilih menunggu waktu pelunasan 9 Januari 2024 atau setelah ada Istithoah kesehatan, toh waktunya hanya beberapa minggu lagi,"katanya.
"Khawatirnya kami yang sudah berumur ini nanti tidak dapat istithoah kesehatan,"ujarnya sembari mengatakan tetap berdoa dan berupaya menjaga kesehatan.
BACA JUGA:Pasutri Wajib Tau! Banyak Yang Salah Arti Talak Atau Cerainya Suami Istri, Yuk Simak!
Sementara itu, di kutip dari kemenag.go.id, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), pemerintah saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Perpres itu akan diatur BIPIH yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Dia menjelaskan, ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Direktur Jenderal Penyelenggarah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif menambahkan, jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.
BACA JUGA:Muslim, Jangan Salah! Rukun Qauli Dalam Sholat Itu Wajib Dilakukan Dengan Benar, Yuk Simak
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria
1. Jemaah haji yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia
3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah
4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas