BACAKORAN.CO-- Puncak Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan memilih Presiden dan Waki Presiden dan Legiltatif 2024 secara serentak semakin dekat.
Apesnya, salah satu penyelenggaran Pemilu di Provinsi Sumatera Selatan yaitu Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri malah di jebloskan ke penjara.
Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Ya, Minggu 24 Desember 2023, mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2473 POZ yang di kemudikan Topandri bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang di tunggangi 3 pelajar asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
BACA JUGA:Mobil yang Dikemudikan Ketua KPU Tabrak Sepeda Motor, 2 Bocah Bersaudara Meninggal Dunia
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Lakukan Koordinasi, Fokus Netralitas ASN, Ini Yang Jadi Akan Dilakukan
Akibatnya 2 penunggang motor tewas dan 1 dalam kondisi kritis.
Kasus kecelakaan itu diusut oleh Satlantas Polres PALI. Rabu, 27 Desember 2023, Kapolres PALI AKBP Khairu Asrudin SIK di wakili Wakapolres Kompol Farida Aprillah SH didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH memimpin gelar perkara kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Dari gelar perkara yang membahas kronologi kejadian, keterangan saksi dan barang bukti itu, polisi menyimpulkan jika kecelakaan itu terjadi diduga akibat kelalaian pegemudi mobil yaitu Topandri.
"Setelah gelar perkara, pengendara Toyota Rush, Topandri yang menjabat Ketua KPU Lubuklinggau resmi kami tetapkan sebagai tersangka,"tegas Kompol Farida Aprillah SH.
BACA JUGA:Waspada, Prakiraan BMKG Hujan Lebat Malam Pergantian Tahun 2024, Ini Berbagai Wilayahnya!
BACA JUGA:Cukup Gunakan Baby Oil dan Air Mawar, Bisa Bikin Wajah Putih Glowing Cuma Dalam Seminggu, Begini Caranya Girls
"Terhadap yang tersangka langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.
Masih menurut Farida, tersangka Topandri dijeras pasal 310 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, Undang undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulinyas Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hasil gelar perkara itu menurut Farida untuk menepis itu isu jika pihaknya telah memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban.
"Kami tegaskan, perkara ini kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Menggetarkan Jailolo Maluku Utara, yang Berpusat di Laut
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, CJH Pilih Tunggu Istithoah Kesehatan
Dia menegaskan, jika Topandri tersangka tunggal dalam kasus itu. "Tersangka mengendarai sendiri mobil Toyota Rush tersebut. Sementara penumpang yang ada di dalam mobil, hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan," katanya.
Lalu bagaiamana tugas Topandri sebagai penyelenggara Pemilu yang semakin dekat?
Di kutip dari sumateraekspres.id, salah satu Komisioner KPU Kota Lubuklinggau Andri Affandi SH, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel terkait kasus itu.
“Dari koordinasi yang kami lakukan, saat ini, posisi Ketua KPU Lubuklinggau dijabat Pelaksana Harian yaitu Bambang Irawan,” jelas Andri, Rabu 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Gempa Pangandaran Mengguncang Jawa Barat dengan Kekuatan 5.5 Magnitudo!
BACA JUGA:Update Samsung Galaxy A23 5G! Menerima Pembaruan One UI 6 Berbasis Android 14, Simak ini Fitur Unggulannya
Langkah cepat ini diambil karena dalam setiap pelaksanaan kegiatan, harus ada tanda tangan Ketua KPU Kota Lubuklinggau.
“Jadi dalam 1-2 hari ke depan, kami akan rapat pleno untuk menentukan posisi Plt Ketua,”jelasnya.
"Kami juga diamanatkan, agar KPU Kota Lubuklinggau tetap menjaga ritme penyelenggaraan tahapan pemilu serentak, sesuai jalur dan tidak terhambat,” imbuh Andri.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa KPU dibangun berdasarkan sistem kerja yang sudah baik.
BACA JUGA:Pasutri Wajib Tau! Banyak Yang Salah Arti Talak Atau Cerainya Suami Istri, Yuk Simak!
“Bilamana ada komisioner yang berhalangan, maka ada mekanisme internal yang kami tempuh agar persiapan pemilu tetap berjalan,” katanya.
Dengan ditahannya Topandri Tanjung, kata dia, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian hasil pleno KPU setempat. (*)