BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menyudahi polemik terkait pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos oleh Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN). Mengingat, kasus ini sudah jadi santapan publik karena viral.
Sebab, pengiriman surat suara itu dilakukan tidak sesuai prosedur dan jadwal waktu yang ditentukan. Seharusnya pengiriman dilakukan awal Januari 2024. Namun saat ini sudah ada di tangan masing-maisng pemilih.
Menurut Ketu KPU Hasyim Asy'ari, atas kondisi ini KPU mengutamakan upaya mitigasi dengan menyatakan surat suara yang telah dikirim menjadi surat suara rusak. Pihaknya segera menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu dari surat suara yang dinyatakan rusak tersebut.
"Gambarannya begini, ketika 31.276 lembar surat suara Pemilu Presiden dan 31.276 lembar pemilu DPR sudah dikirim bergelombang 18 dan 25 Desember 2023 dan kemungkinan sudah diterima oleh pemilih. Padahal tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan itu kita anggap surat suara rusak," tukas Hasyim.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Lakukan Koordinasi, Fokus Netralitas ASN, Ini Yang Jadi Akan Dilakukan
"Sehingga kalau ada, digunakan oleh pemilih untuk nyoblos, digunakan untuk memilih partai tertentu, memilih calon tertentu, dan dikirim balik ke PPLN nanti dinyatakan rusak dan tidak dihitung suara. Nah kemudian terhadap 31.276 lembar yang sudah dikirim tadi kita siapkan penggantinya. Kita kirim kepada pemilih sesuai alamatnya sebagaimana sudah dikirim tadi," lanjutnya.
Kata Hasyim, untuk membedakan surat suara yang dinyatakan rusak dan kiriman ulang sebagai surat suara pengganti, pihaknya akan memberikan tanda khusus.
Proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos.
"Paling lambat akhir Desember ini atau sebelum memasuki jadwal pengiriman kepada pemilih yaitu 2-11 Januari 2024," terang Hasyim.
Dikatakan Hasyim, langkah ini sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Baik itu Pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam, Kemlu dan Kemendagri, serta kepada sejawat penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan DKPP.
"Kami menganggap penjelasan klarifikasi ini penting untuk menghindari simpang siur sehubungan dengan video yang menggambarkan pemilih di Taipei telah menerima surat suara," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Tanggapi Soal Perubahan Format Debat Capres-cawapres, Bagja: Ingatkan KPU Patuhi Undang-Undang..
Masalah ini bermula menyusul diterbitkannya Peraturakan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada 18 Desember 2023.
PKPU tersebut menyebut pemberian surat suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode. Pertama, pemberian surat suara di TPSLN, kedua pemberian surat suara di KSK, dan pemberian surat suara melalui pos.
Pengiriman surat suara dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Ini sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.