KPU Nyatakan Surat Suara Yang Beredar di Luara Negeri Rusak, Ini Langkah Selanjutnya

Kamis 28 Dec 2023 - 16:41 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain mengatur jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode POS. Pengiirman itu dimulai tanggal 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024. 

Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada KPPLN sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN. Paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung.(*)

Kategori :