Tanggapi Soal Perubahan Format Debat Capres-cawapres, Bagja: Ingatkan KPU Patuhi Undang-Undang..
Foto ilustrasi "Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum dalam perubahan format debat Capres-Cawapres. --
BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan menyerahkan sepenuhnya format debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kepemiluan. Selasa, 5 Desember 2023.
Pasalnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya.
Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"(Yang diatur di dalam UU) Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah.
BACA JUGA:Aiman Witjaksono ! Dari Jurnalis Berkualitas ke Juru Bicara Capres-Cawapres...
Karena itu, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di Undang-Undang, enggak ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Kata Bagja, Bawaslu hanya menghimbau supaya KPU tetap mematuhi peraturan Undang-Undang terkait mekanisme debat capres-cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu.
Bagja juga mengingatkan dan peringatan itu telah dikirim melalui surat yang ditujukan kepada KPU RI.
"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada Undang-Undang. Jadi kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Telisik Ragam Visi Misi Tiga Pasangan Capres-Cawapres, Siap Beradu Gagasan Bangun Indonesia?
Ketua Bawaslu itu juga menyarankan supaya KPU menjelaskan secara detail kepada publik agar tindak ada isu yang bias terkait berubahnya format debat cawapres untuk pemilu 2024 mendatang.
"Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang gitu loh, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh kan Undang-Undangnya jelas (harus ada debat). Jadi KPU stated saja," kata Bagja.*
"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon.
Silakan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar pasangan, formatnya seperti apa, ada panel (atau enggak).