- Kawin dengan 2 tanggungan.
Kategori C:
- Kawin dengan 3 tanggungan.
BACA JUGA:Internet Dibatasi Pemerintah, Begini Situasi Terkini di Papua
Tarif Efektif Bulanan Kategori A:
1. Penghasilan hingga Rp 5,4 juta tidak dikenakan pajak.
2. Penghasilan Rp 5,4 juta - Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%.
3. Penghasilan Rp 5,65 juta - Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%.
BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!
BACA JUGA:Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 1,6 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Kategori Prioritasnya..
Tarif Efektif Bulanan Kategori B:
1. Penghasilan hingga Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak.
2. Penghasilan Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta dikenakan pajak 0,25%.
3. Penghasilan Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta dikenakan pajak 0,5%.
BACA JUGA:WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?