Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Sabtu 30 Dec 2023 - 11:44 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

- Kawin dengan 2 tanggungan.

Kategori C:

- Kawin dengan 3 tanggungan.

BACA JUGA:Internet Dibatasi Pemerintah, Begini Situasi Terkini di Papua

BACA JUGA:Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data Utama Pemerintah dalam Menyalurkan Bantuan Program Bansos

Tarif Efektif Bulanan Kategori A:

1. Penghasilan hingga Rp 5,4 juta tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan Rp 5,4 juta - Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. Penghasilan Rp 5,65 juta - Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%.

BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 1,6 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Kategori Prioritasnya..

Tarif Efektif Bulanan Kategori B:

1. Penghasilan hingga Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. Penghasilan Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta dikenakan pajak 0,5%.

BACA JUGA:WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?

Kategori :