BACA JUGA:Harga Cabai Makin Pedas! Pegadang Dan Pembeli Sama Sama Mengeluh, Apa Solusi Pemerintah?
Tarif Efektif Bulanan Kategori C:
1. Penghasilan hingga Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak.
2. Penghasilan Rp 6,6 juta - Rp 6,95 juta dikenakan pajak 0,25%.
3. Penghasilan Rp 6,95 juta - Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%.
BACA JUGA:Kontroversial Perselingkuhan Pilot dengan Pramugari, Ini Profil Elmer Suami Selebgram Ira Nandha
- PPh Pasal 21 harian juga diatur dalam peraturan ini.
- Tarif pajak meningkat sesuai dengan kategori penghasilan untuk mencapai keadilan pajak.
- Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem pemotongan pajak penghasilan bagi pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
BACA JUGA:Rusia Luncurkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ukraina, 12 Orang Tewas - Kyiv.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tunggu Petunjuk Kemendagri