Dan ini yang akan menjadikan salah satu keunggulan utama dari Kartu Identitas Digital adalah mudah pengintegrasiannya dengan data Dukcapil yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini tentu akan memungkinkan aplikasi ini untuk dengan mudah mengakses dan mengonfirmasi keabsahan dokumen yang akan kita lampirkan.
Pelaksanaan Proses ini sendiri dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan barcode kepada petugas yang akan membaca dan memverifikasi data yang akan dilampirkan tersebut.
Proses Registrasi
Proses registrasi ini kita dapat mengunduhnya di aplikasi Kartu Identitas Digital melalui platform atau App Store di smartphone masing-masing.
Sementara itu dalam melakukan proses registrasi nantinya kita diwajibkan untuk mengisi kolom yang telah ditentukan seperti pengisian nomor NIK, pembuatan akun, dan penentuan password yang merupakan keamanan dari kartu identitas digital tersebut.
Setelah semuanya lengkap dan benar, pengguna akan diberikan barcode yang dapat digunakan nantinya dalam berbagai layanan publik tanpa perlu lagi fotokopi KTP.
BACA JUGA:AMAN Tanpa Perlu KTP Klaim Saldo DANA Gratis di TikTok Sampai Rp300 Ribu Rupiah
Keamanan Cyber
Sehubungan dengan era transformasi digital, tentu yang menjadi salah satu aspek krusial adalah masalah keamanan cyber.
Hal yang terpenting adalah para pengguna Kartu Identitas Digital perlu diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan atau menggunakan password yang dimilikinya.
Terkait dengan hal tersebut pemerintah diharapkan agar dapat memastikan keamanan dan integritas data pengguna dalam aplikasi ini.
BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Agunan di KTA kilat Cuma Modal KTP, ini Syaratnya
Sehubungan dengan hal diatas dapat disimpulkan bahwa perubahan besar terkait persyaratan berkas administratif telah dimulai.
Pergeseran dari penggunaan fotokopi KTP ke Kartu Identitas Digital telah menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern.