Jangan Kaget, Harga Rokok Mulai Naik di Warung, Segini Ketentuannya

Selasa 02 Jan 2024 - 11:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.

Naiknya cukai rokok ini membuat harga rokok lebih mahal.

Rokok yang dijual di minimarket hingga toko kelontongan dipastikan naik.

“Mau bagaimana lagi, kalau memang sudah seperti itu (aturannya),” keluh Hadi, warga Seberang Ulu, Palembang.

BACA JUGA:Perbandingan Bahaya Vape dan Rokok! Fakta Ini Perlu Diketahui para Perokok Elektrik maupun Tradisional

Naiknya harga rokok membuatnya harus menyisihkan uang lebih untuk melakukan kebiasannya tersebut.

Lagipula, terangnya, naiknya harga rokok bukan hanya terjadi tahun ini.

Tapi juga sudah sejak tahun lalu.

Hal itu pun tidak lantas membuatnya berpikir untuk pindah merk rokok ke yang harganya lebih murah.

BACA JUGA:Gigi Rusak Akibat Rokok! Hati-hati Imbasnya Sangat Berbahaya, Simak Penjelasannya

“Naiknya kan kalau tidak salah sekitar 10 persen, jadi tidak terlalu mahal lah,” ucap pria yang berprofesi sebagai pemborong ini.

Sementara Lani, pemilik toko kelontongan mengaku sudah mengetahui mengenai rencana kenaikan harga rokok sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini, harga rokok di warungnya sudah naik.

“Kan kabarnya itu naik mulai awal tahun (1 Januari 2024),” ungkapnya.

BACA JUGA:Solusi Harga Rokok Makin Mahal! Bikin Sendiri, Ini Bahan dan Cara Melintingnya

Kategori :