Jangan Kaget, Harga Rokok Mulai Naik di Warung, Segini Ketentuannya

Selasa 02 Jan 2024 - 11:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Oleh karena itu, ia pun menaikkan harga rokok yang dijualnya.

Meski pun tidak terlalu banyak selisihnya.

“Kalau dari agen belum tahu naik berapa, ini kan cuma ambil untung sedikit,” ucapnya sambil tersenyum.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pada 2022 mengeluarkan kebijakan kenaikan tariff CHT dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.

BACA JUGA:Harga Rokok Naik Bikin Emak-emak Panik, Uang Belanja Terancam “Menukik”

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.

Dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.

BACA JUGA:Perhatikan! 10 Cara Ini Mampu Membersihkan Paru-paru Bagi Kamu Perokok Aktif

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I: Cukai naik  11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

BACA JUGA:5 Hal Ini Kenapa Rokok Ilegal Harus Diberantas! Bisa Rugikan Negara dan Jadi Money Laundry

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Kategori :