- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
BACA JUGA:Mitos Terbesar Merokok! Benarkah Nikotin yang Menyebabkan Penyakit...
- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
BACA JUGA:Ini 7 Alasan Penyebab Gigi Kuning Meski Rajin Gosok Gigi, Merokok Hingga Keturunan
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
BACA JUGA:Waspada! Asap Rokok dan Pakaian Picu Pneumonia pada Bayi
Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)