BACAKORAN.CO – Tahun 2024 menjadi “ujian berat” bagi para ahli hisap alias perokok.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun ini berimbas pada makin mahalnya harga rokok di pasaran.
Tak hanya rokok putih, rokok elektrik pun kena imbasnya.
Adapun Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10 persen dari CHT rokok elektronik 15 persen per 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Harga Rokok Mulai Naik di Warung, Segini Ketentuannya
Penerapan tarif baru itu berdampak signifikan pada naiknya harga jual eceran (HJE).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, pengenaan pajak rokok eletrik bertujuan mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
Pasalnya, pemerintah menilai dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan.
Selain itu, bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
Nantinya, sesuai aturan yang berlaku, paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 aturan tersebut.
Berikut daftar harga jual terbaru rokok elektrik (belum termasuk pajak 10 persen):
BACA JUGA:Gigi Rusak Akibat Rokok! Hati-hati Imbasnya Sangat Berbahaya, Simak Penjelasannya
Rokok elektrik padat