Wow! Modal Disetor untuk Dirikan Perusahaan Asuransi Naik 600 Persen, Jadi Berapa?

Selasa 02 Jan 2024 - 14:31 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Untuk perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, dana jaminan wajib ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang bersangkutan dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.

OJK menyebut perusahaan yang telah memperoleh izin usaha wajib menyesuaikan jumlah dana jaminan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.

“Dalam hal terdapat kelebihan dana jaminan, perusahaan dapat mencairkan kelebihan dana jaminan,” tulis OJK.

Apabila terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan wajib menggunakan kelebihan dana jaminan tersebut untuk pembayarannya.

Kategori :