BACAKORAN.CO – Menjanjikan keuntungan yang besar, banyak orang pun tertarik membuka bisnis rumah kos-kosan.
Hal ini ditangkap pemerintah daerah sebagai potensi penerimaan pajak.
Namun, ke depan rumah kos-kosan tidak bisa lagi dipungut pajak.
Pasalnya, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah terhitung 5 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Cek Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel.
Karenanya, rumah kos-kosan dikenakan pajak hotel.
Adapun besaran pajak berlaku untuk rumah kos-kosan paling tinggi sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!
Dimana besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).
Berbeda dengan UU HKPD, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.
Ini berlaku 2 tahun sejak aturan tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.
"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD dikutip hari ini, Rabu (3/1/2024).
BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!