Pemilik Rumah Kos-Kosan Auto Semringah, Diberlakukannya Aturan Baru Ini Bikin Cuan Makin Gede

Rabu 03 Jan 2024 - 11:16 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Menjanjikan keuntungan yang besar, banyak orang pun tertarik membuka bisnis rumah kos-kosan.

Hal ini ditangkap pemerintah daerah sebagai potensi penerimaan pajak.

Namun, ke depan rumah kos-kosan tidak bisa lagi dipungut pajak.

Pasalnya, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah terhitung 5 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Cek Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024

Menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel.

Karenanya, rumah kos-kosan dikenakan pajak hotel.

Adapun besaran pajak berlaku untuk rumah kos-kosan paling tinggi sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Dimana besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

Berbeda dengan UU HKPD, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

Ini berlaku 2 tahun sejak aturan tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD dikutip hari ini, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!

Kategori :