Sebagai informasi, anggaran pupuk selama ini besarannya hanya menjangkau petani secara terbatas. Tidak bisa memenuhi semua kebutuhan karena anggaran yang tersedia sekitar Rp 25 triliun.
Dengan anggaran tersebut pemerintah hanya bisa mengalokasikan 7,8 juta ton pupuk bersubsidi, atau sepertiga dari usulan seluruh kebutuhan pupuk di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Mentan menegaskan bahwa semua persoalan tersebut bisa diatasi dalam waktu dekat karena Presiden setuju menambah anggaran pupuk sebesar Rp 14 triliun. Dengan penambahan ini maka pemerataan pupuk dapat dilakukan hingga para petani di hutan sampai pelosok desa.
"Saudara kita yang di hutan desa itu juga mendapatkan jatah pupuk yang sama setelah sebelumnya tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, bibit dan benih. Kami bahkan sudah mencabut Permentan yang diterbitkan tahun 2020 karena dinilai menghambat pengambilan pupuk oleh petani-petani kita," ucapnya.(*)