BACAKORAN.CO – Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen berimbas pada anjloknya produksi rokok di Indonesia.
Produksi rokok secara umum turun 1,8 persen, khususnya sigaret putih mesin (SPM) golongan I yang amblas hingga 14 persen year on year (yoy).
Diketahui, kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022.
Dimana saat itu Jokowi mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.
BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Cek Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan produksi rokok tersebut sejalan dengan harapan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Overall produksi turun 1,8 persen, ini memang (seperti) yang kita harapkan produksi rokok menurun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita 2023.
Meski produksi rokok yang merupakan kelompok produsen rokok terbesar itu anjlok hingga 14 persen, kondisi sebaliknya terjadi untuk rokok golongan II dan III.
Produksi rokok golongan II naik 11,6 persen.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Harga Rokok Mulai Naik di Warung, Segini Ketentuannya
Bahkan, industri rokok kecil yang termasuk golongan III naik tajam, mencapai 28,2 persen.
“Ini berarti komposisi dari CHT mengalami shifting atau pergeseran,” terangnya.
Dari tadinya golongan I pindah ke golongan II dan III yang tarifnya naik tidak terlalu tinggi.
“Ini yang harus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani.