Untuk informasi, CHT merupakan kontributor utama penerimaan kepabeanan dan cukai.
Menyumbang Rp221,8 triliun terhadap total penerimaan di angka Rp286,2 triliun sepanjang 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.
BACA JUGA:Gigi Rusak Akibat Rokok! Hati-hati Imbasnya Sangat Berbahaya, Simak Penjelasannya
Dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
BACA JUGA:Solusi Harga Rokok Makin Mahal! Bikin Sendiri, Ini Bahan dan Cara Melintingnya
- Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
BACA JUGA:Harga Rokok Naik Bikin Emak-emak Panik, Uang Belanja Terancam “Menukik”
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang