BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak hanya meningkatkan tarif cukai rokok, tetapi juga menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol,
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Menurut PMK 160/2023, Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Arab Legalkan Alkohol, Terbukti Buka Pabrik di Abu Dhabi, Apa yang Terjadi?
Berikut adalah rincian kenaikan tarif MMEA dan KMEA yang diumumkan oleh Sri Mulyani:
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA):
- Golongan A (alkohol hingga 5%): Rp16.500 per liter (dalam negeri dan impor), naik dari Rp15.000 per liter sebelumnya.
- Golongan B (alkohol di atas 5% hingga 20%): Rp42.500 per liter (dalam negeri) dan Rp53.000 per liter (impor), naik dari Rp33.000 per liter (dalam negeri) dan Rp44.000 per liter (impor).
BACA JUGA:Pentingnya Mengurangi Konsumsi Alkohol untuk Kesehatan Otak Kamu Loh...
- Golongan C (alkohol di atas 20% hingga 55%): Rp101.000 per liter (dalam negeri) dan Rp152.000 per liter (impor), naik dari Rp80.000 per liter (dalam negeri) dan Rp139.000 per liter (impor).
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol:
- Cairan: Rp228.000 per liter (dalam negeri dan impor), naik dari Rp1.000 per gram sebelumnya.
- Padatan tetap: Rp1.000 per gram.
Etil Alkohol: