BACAKORAN.CO – Meski telah ditindak tegas, termasuk dilakukan pemblokiran, pemain baru pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan.
Malah makin menjamur.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK memblokir total 625 platform pinjol dan pinjaman pribadi ilegal sepanjang November 2023 lalu.
Dimana lebih dari setengah jumlah tersebut, yakni 337 merupakan platform pinjol.
BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal
Sisanya sebanyak 288 merupakan pinjaman pribadi.
Selain itu, Satgas juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait pinjol ilegal.
“Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran,” tulis Satgas dalam keterangan resminya dikutip hari ini, Kamis (4/1/2023).
Terkait temuan ini, Satgas meminta masyarakat waspada dan tidak menggunakan pinjol atau pinjaman pribadi ilegal.
BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!
Tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal.
Itu karena keduanya berpotensi merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Jika memang terpaksa harus ngutang ke pinjol, pastikan platform pinjol yang digunakan resmi atau legal, mengantongi izin OJK.
Nah, berikut 337 entitas pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas Pasti OJK:
BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini