Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Nantinya, KPU akan menentukan TPS pindah memilih.
Beda dengan pemilu sebelum-sebelumnya dimana pemilih yang mempunyai form A pindah memilih bisa ke kemana saja, ke TPS tujuan, maka sekarang tidak bisa lagi.
“Kita (KPU) yang tempatkan di mana dia (pemilih) akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," terang Betty.
BACA JUGA:Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, Kalau Melanggar Ini Hukumannya
Dijelaskan, pengajuan pindah memilih paling banyak terjadi di wilayah yang memiliki pekerja atau mahasiswa paling banyak.
Salah satu daerah terbanyak pengajuan pindah memilih ialah DKI Jakarta.
"Jakarta kayaknya banyak ya, karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi," tukas Betty.