BACAKORAN.CO – Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bagi warga yang ingin pindah tempat memilih atau TPS harus mengurusnya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Selambat-lambatnya (pindah memilih) pada H-30,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan.
Itu artinya, pemilih mengurus pindah memilih selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Jurus Jitu KPK Cegah Korupsi Pemilu, Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar', Ini Langkah-Langkahnya!
Menurutnya, ada 9 kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih.
Kondisi itu di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Lalu menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Nah, dari 9 kondisi tersebut, 4 di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada 7 hari sebelum atau H-7 hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Yuk Pahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Lolly Ingatkan Ini
Jadi, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.
Keempat kondisi tersebut yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Pemilih, lanjut Betty, bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Deklarasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024