BACAKORAN.CO – Rencana pemerintah membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) membuat mak-mak khawatir.
Pasalnya, mereka mengaku bakal repot untuk mendapatkan tabung LPG 3 kg tersebut.
Harus membeli ke agen atau pangkalan resmi, tidak bisa lagi di warung kecil dekat rumah.
“Kalau warung kecil tidak boleh lagi jual (LPG 3 kg), otomatis harus beli ke agen atau pangkalan,” keluh Muda, warga Sukarame, Palembang.
Itu artinya, ia harus mengeluarkan uang lebih untuk ongkos ke pangkalan LPG terdekat.
Kalau tidak naik kendaraan, dirinya harus berjalan kaki yang tentunya memakan waktu lebih lama dibandingkan membeli LPG 3 kg di warung kecil.
“Jalan kaki juga kan butuh tenaga, kalau jauh yang lebih capek,” ungkapnya.
Sebenarnya, mak-mak tidak perlu khawatir dengan rencana tersebut.
BACA JUGA:Yuk Cari Tahu, Ini 3 Tahapan Transaksi Gas Elpiji 3 Kg, yang Mulai Diberlakukan 1 Januari 2024!
Pasalnya, PT Pertamina masih tetap mengizinkan warung kecil atau kios menjual LPG 3 kg.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, warung kecil yang ingin menjual LPG 3 kg harus mendaftarkan diri ke agen.
Selain itu, warung tadi juga harus memasang merchant apps Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi tersebut.
“Warung (kecil) ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ, jadi yang penting merchant apps ada,” ujar Alfian.