ASN Dilarang Beli LPG 3 Kg di Daerah Ini, Berani Melanggar? Siap-siap Kena Sanksi!

ASN bukan merupakan sasaran penerima subsidi LPG 3 kg, oleh karenanya Pemprov Jateng melarang ASN di lingkungannya membeli gas melon, bagi mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi.--istimewa
BACAKORAN.CO – Subsidi LPG 3 kg seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Namun, dalam praktiknya, banyak kalangan mampu justru ikut menikmatinya, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah tegas dengan melarang ASN membeli LPG 3 kg.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Setelah Penertiban LPG 3 kg, Kini Solar Subsidi Jadi Incaran! Siap-Siap Aturan Baru!
BACA JUGA:Beredar Luas Penampakan LPG 3 Kg Menumpuk Dirumah, Raffi Ahmad Beri Klarifikasi: Video Lama
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Dalam surat tersebut, seluruh ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta beralih ke LPG non-subsidi.
“Agar aturan ini berjalan efektif, kami meminta seluruh ASN segera mematuhinya serta memastikan pengawasan agar LPG 3 kg tersalurkan kepada mereka yang berhak,” tegas Sumarno dalam keterangannya.
ASN Bukan Sasaran Penerima LPG Subsidi
BACA JUGA:Netizen Ramai Cari Putra Bahlil Lahadalia, Gegara Kebijakan LPG 3 Kg
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak berhak menerima subsidi energi, karena gas melon diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Surat edaran ini sebagai pengingat bahwa ASN tidak boleh menggunakan LPG 3 kg. Kita semua tahu subsidi ini ditujukan untuk siapa,” ujarnya.