Kondisi ini dimanfaatkan pelaku menyebarkan dan mempromosikan aplikasi dan websitenya.
Memang, Satgas terus melakukan patrol, tapi aktivitas keuangan ilegal itu masih ada.
Terus bermunculan.
Kendala lainnya dalam pemberantasan adalah lokasi server ilegal berada di luar Indonesia.
BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini
“(Bisa juga) tidak diketahui lokasinya,” terang Sokhib.
Kecanggihan teknologi bisa membuat lokasi tak terlacak atau tidak bisa ditemukan.
Bahkan, terangnya, kemungkinan polisi atau Interpol pun tak tahu soal lokasi tersebut.
Sedangkan dari sisi masyarakat adalah masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan.
BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?
Kemudian masih ada masyarakat yang tidak mengecek legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masih maraknya pinjol juga disebabkan adanya kebutuhan mendesak.
“Kesulitan keuangan dan sikap ingin cepat kaya, tanpa usaha," cetusnya.
Tak heran jika investasi dan pinjol ilegal ini tak hanya menjerat masyarakat kalangan menengah ke bawah tapi juga menengah ke atas.