BACAKORAN.CO – Batasi ruang gerak pinjaman online (pinjol) ilegal, langkah tegas pun diambil pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK memblokir sebanyak 625 platform pinjol dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal sepanjang November 2023 lalu.
Dimana lebih dari setengah jumlah tadi, yakni 337 merupakan platform pinjol.
BACA JUGA:Jangan Jadi Korban! Pelototin Daftar Lengkap Terbaru 337 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
Sisanya sebanyak 288 merupakan pinpri.
Sehingga sejak 2017 hingga 2023, Satgas Pasti telah menyetop 8.149 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya, 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal.
BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal
Meski telah ditindak tegas, termasuk pemblokiran, aktivitas keuangan ilegal ini masih marak.
Menurut Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo, maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan pinjol ilegal dikarenakan beberapa sebab.
Dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pelaku dan masyarakat.
Dari sisi pelaku, saat ini sangat mudah mengunggah aplikasi atau website.
BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!