BACAKORAN.CO – Berbagai trik dilakukan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk “menjerat” masyarakat.
Salah satunya dengan melancarkan aksi salah transfer uang yang kini masih marak terjadi.
Modusnya, pelaku pinjol ilegal tadi mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang.
Padahal seseorang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman ke entitas peminjaman manapun.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas
BACA JUGA:Jangan Jadi Korban! Pelototin Daftar Lengkap Terbaru 337 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
Setelahnya, si pelaku pinjol ilegal tadi meminta uang tersebut ditransfer balik.
Jika itu dilakukan, seseorang tersebut tidak sadar jika dirinya sudah masuk dalam jebakan pinjol ilegal.
Seolah-olah seseorang tersebut membayar utangnya.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan
BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!
Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat tidak terkecoh modus tersebut.
Lantas langkah yang seharusnya diambil ketika menjadi korban penipuan salah transfer tersebut?
Menurut Kiki, langkah pertama adalah menghindari penggunaan dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut.