Kumpulkan bukti mengenai transfer yang salah dan simpan pesan WhatsApp dari pelaku penipuan jika ada.
BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini
BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?
Selanjutnya, minta surat tanda terima dari pihak kepolisian dan laporkan insiden tersebut kepada bank, sambil mengajukan penahanan dana.
Kiki menekankan bahwa penting untuk tidak hanya memblokir rekening dan jika dihubungi oleh penagih utang, tidak perlu khawatir.
Ia pun menyarankan agar masyarakat bersikap tegas dengan menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform apapun.
BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” ! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman
"Tidak perlu merespons teror dari penagih utang," tukasnya.