BACAKORAN.CO - Makan atau minum sesajen adalah praktik yang masih dilestarikan oleh beberapa kelompok masyarakat, terutama yang memiliki latar belakang kepercayaan tertentu.
Bagi sebagian orang, sesajen dianggap sebagai bentuk penghormatan atau upacara keagamaan kepada roh leluhur atau entitas spiritual lainnya.
Tetapi, dalam konteks pandangan dan hukum Islam, makan atau minum sesajen dapat menimbulkan perdebatan dan pertanyaan etis.
Hukum Islam Terhadap Makan atau Minum Sesajen
Secara umum, hukum Islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap sebagai syirik atau melanggar prinsip-prinsip tauhid (keyakinan akan keesaan Allah).
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menerima Uang Dari Caleg dalam Perspektif Islam ? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Doa Nabi Sulaiman Untuk Kebijaksanaan, Para Petinggi Hukum Wajib Amalkan Agar Diberi Pemahaman!
Jika praktik makan atau minum sesajen dianggap sebagai penghormatan kepada entitas selain Allah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam Surat Al-Baqarah (2:173), Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang (sebelumnya) disebutkan nama selain Allah (ketika disembelih), dan yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (haram pula) yang disembelih untuk berhala’.
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan pedoman jelas mengenai jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan, dan sesajen yang dianggap sebagai persembahan kepada entitas selain Allah dapat termasuk dalam kategori yang dilarang.
Tapi juga penting untuk diingat bahwa dalam memahami hukum Islam, konteks dan niat individu juga perlu diperhatikan.
Bila seseorang melakukan sesajen tanpa maksud penyembahan kepada selain Allah dan lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap tradisi atau leluhur, beberapa ulama dapat memiliki pandangan yang lebih toleran terhadap praktik tersebut.
Konsep Mubazir dalam Islam
Sebelum membahas pandangan Islam terhadap makan atau minum sesajen, perlu dipahami konsep mubazir dalam Islam.