Ini Dia Perspektif Hukum Islam Tentang Mengonsumsi Sesajen yang Dibiarkan Begitu Saja!

Minggu 14 Jan 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Syaidhina Rizki
Editor : Syaidhina Rizki

Mubazir diartikan sebagai pemborosan atau penghamburan sumber daya tanpa alasan yang jelas. 

Islam sangat menekankan penghindaran dari perbuatan mubazir dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal makanan dan minuman.

Ayat Al-Qur'an Surat Al-A'raf (7:31) menyatakan, ‘Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan’.

Dari ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam mengonsumsi makanan atau minuman.

BACA JUGA:Hukum Tahun Baru Menurut Pendapat Para Pemuka Agama Islam, Yuk Simak!

Sesajen dalam Konteks Islam

Pandangan Islam terhadap sesajen harus dilihat dari dua perspektif, yaitu praktik sesajen yang berasal dari tradisi lokal dan praktik sesajen yang berasal dari keyakinan keagamaan tertentu.

a. Tradisi Lokal

Sebagian orang mungkin mempraktikkan makan atau minum sesajen sebagai bagian dari tradisi lokal atau kebiasaan turun temurun. 

Pada hal ini, Islam tidak secara khusus melarang praktik tersebut selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. 

Namun, perlu diingat bahwa umat Islam tetap dihimbau untuk tidak berlebihan dan tidak membuang-buang sumber daya.

BACA JUGA:Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Muslim, Boleh Asal..

b. Keyakinan Keagamaan

Praktik sesajen yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada roh leluhur atau entitas spiritual lainnya seringkali dianggap bercampur aduk dengan keyakinan keagamaan. 

Dalam hal ini, pandangan Islam dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi ulama atau mazhab tertentu.

Sebagian ulama menganggap praktik sesajen yang melibatkan makanan atau minuman sebagai bentuk syirik atau menyekutukan Allah. 

Kategori :