BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia berencana untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa bulan ke depan.
Menyusul kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diberlakukan pada tahun 2024.
Peningkatan ini berimbas langsung pada kenaikan jumlah THR yang diterima oleh PNS.
Kenaikan gaji PNS yang menjadi pemicu peningkatan THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
BACA JUGA:Dari 5.326 Pendaftar, Berapa Yang Lulus Seleksi CPNS Kemenag? Ini Informasinya
PP ini menjelaskan bahwa komponen THR PNS didasarkan pada gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Gaji pokok ini melibatkan sejumlah komponen, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
PNS yang berasal dari instansi pusat dan instansi daerah memiliki perbedaan pada komponen kelima THR mereka.
PNS instansi pusat menerima tunjangan kinerja sebesar 50 persen, sedangkan PNS instansi daerah mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.
Pertanyaan yang muncul adalah kapan Pemerintah akan mencairkan THR PNS tahun 2024?
Menurut PP nomor 15 tahun 2023, THR akan dibayarkan 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855/3/4 tahun 2023, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.
Perkiraan pencairan THR PNS tahun 2024 dapat ditarik pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu! PNS Harus Teguh Pancasila, Melanggar Sanksi Pecat, Ini Aturannya..