BACAKORAN.CO -- 3 Terdakwa dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Mura yaitu PT Mura Sampurna dikabarkan akan mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 6,2 Miliar.
Hanya dari 3 tersakwa yaitu mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, H Ismun Yahya yang dalam hal ini sebagai staf khusus Bupati Mura Bidang BUMD, Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto dan Daryadi, selaku kepala cabang PT Taplos, Senin 15 Januari 2024, baru Andriyanto yang mengembalikan uang.
Mantan Direktur PT Mura Sempurna itu mengembaikan uang sebesar Rp730.333.636.
Tumpukan uang itu diperlihatkan penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau yang mengusut kasu tersebt saat merilis perkembangan penyidikan, Senin (15/1) sekira pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejari Lubuklinggau Dr Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari, mengungkapkan, ketiga terdakwa atas nama Andrianto, Ismun Yahya dan Daryadi akan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai yang mereka nikmati.
"Namun hari ini (Senin 15/11) baru saudara Adrianto yang mengembalikan uang sejumlah Rp 730.333.636 "jelasnya. Pengembalian uang itu diserahkan istri terdakwa Abir Fadilah.
Kejari menegaskan, uang tersebut akan segera diserahakan atau disetorkan ke Negara, melalui lembaga perbankan. "Kami masih menunggu dari sikap dua terdakwa lainnya yaitu Ismun Yahya dan Daryadi,"tegasnya.
Kajari mengatakan, penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi itu tidak hanya memfokuskan pada pidana badan. "Kita berusaha sebisa mungkin memgembalikan kerugian negara," tegasnya.
Menurut Kajari Lubuklinggau, itikad baik dengan pengembalian kerugian negara itu, akan menjadi pertimbangan dan bisa meringankan hukuman.
"Tapi soal putusan hukuman, itu kewenangan Majelis Hakim, kami tidak bisa mengomentari masalah itu," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ke 3 terdakwa diduga menikmati uang hasil dugaan korupsi dengan besaran berbeda.
Ismun Yahya diduga menikmati aliran dana sebesar Rp.134.250.000 rupiah, dan Daryadi Rp5.400.000.000.
Lalu bagaimana dengan permintaan kuasa hukum Andriyanto beberapa waktu lalu agar Kejari Lubuklinggau memanggil dan memeriksa Bupati Musi Rawas?
Hingga Senin 15 Januari 2024, tidak ada keterangan resmi dari penyidik kejari Lubuklinggau terkait permintaan itu.
Hanya saja sebelumnya Kajari Kota Lubuklinggau Dr Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel Wenharnol, mengungkapkan jika tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Mura sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangan.
Ketika itu Wenharo mengatakan, penyidik masih bekerja memeriksa pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut.
"Tentunya (Bupati Mura, red) akan kita panggil sepanjang relevan dengan pembuktian perbuatan para tersangka akan kita panggil untuk jadi saksi," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna, mendesak pihak Kejari memanggil Bupati Mura sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Permintaan Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna yakni Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini dan Ilham Patahillah itu diungkapkan setelah upaya praperadilan yang diajukan terdakwa Daryadi melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau di tolak hakim.
"Kami meminta Kejari Lubuklinggau untuk memanggil serta memeriksa Bupati Musi Rawas sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap kuasa hukum terdawa Andriayanto, Jumat 1 September 2023 lalu.
"Kami berharap pihak Kejari Lubuklinggau bisa memanggil saksi lain lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini. Seperti halnya yakni pemegang saham, kemudian Komisaris beserta yang lainnya," ujarnya.