Sebelumnya, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan implementasi teknologi face recognition boarding gate memiliki beberapa persoalan.
Salah satunya adalah data biometrik dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan data spesifik.
Ini memerlukan perlindungan tinggi dan konsen dari subyek datanya.
Masyarakat saat ini, terangnya, belum memahami konteks penggunaan teknologi biometrik pada PT KAI.
Termasuk hal terkait kebijakan pemrosesan data tersebut.
"Kan ada proses pendaftaran (rekam) wajah. Bagaimana penyimpanan data tersebut?,” cetusnya.
Apakah KAI akan terus-menerus menyimpan data rekam wajah atau segera dimusnahkan setelah penumpang boarding.
Kategori :