BACAKORAN.CO -- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan ternyata salah satunya akibat ulah seorang pria berinisial JS, warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi.
JS diduga sudah sering melakukan penimbunan BBM Solar dengan tujuan untuk dijual kembali kepada sopir truk yang sudah memesan dan mendapat keuntungan pribadi untuk penjualan tersebut.
Dia melakukan penimbunan dengan cara melakukan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan pribadi secara berulang.
Selanjutnya BBM solar yang sudah di beli menggunakan aplikasi milik Pertamina itu di pindahkannya ke dalam sejumlah jerigen untuk kemudian di jual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi dari SPBU.
BACA JUGA:Polisi Sita 5 Ton BBM Illegal dari Gudang di Kayuagung, Diduga Hendak Dioplos Menjadi Seperti Pertalite
Terungkapnya kasus ini setelah pelaku di tangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres PALI . JS di tangkap polisi di kediamannya.
Bbersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sedikitnya 280 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam 8 jerigen ukuran 35 liter.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH didampingi Kabag Ops Polres PALI Kompol Hendro Suwarno SH, Kasi Humas AKP Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, STrk SIK menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan itu terkait upaya penindakan pelaku penyebab kelangkaan BBM bersubsidi dan gas elpiji yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Hal ini dalam upaya untuk memastikan penyaluran BBM dan gas bersubsidi tepat sasaran sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat
BACA JUGA:Gudang Penampungan Bahan Bakar Minyak Hasil Penyulingan Tradisional Terbakar, Bukti Peredaran BBM Illegal Masi
Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar. Polisi mendapat informasi tentang dugaan pelaku penimbunan BBM yang menggunakan mobil Toyota Kijang BG 1935 UE.
"Kita menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, Tentang adanya kelangkaan BBM dan Gas LPG bersubsidi," jelas Kapolres PALI saat menggelar Press release, Rabu 17 Januari 2024.
Selanjutnya kata dia, Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira STrK SIK langsung melakukan penyelidikan.
"Ternyata mobil yang dicurigai milik warga Sumberejo yang dicurigai menimbun BBM di tempat tinggalnya di Sumberejo, kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," jelasnya.
BACA JUGA:Merayakan Kekayaan Budaya: Sejarah dan Tradisi Tahun Baru Imlek yang Meriah
BACA JUGA:Jangan Begadang Jika Tidak Ada Keperluan, Begini Penjelasan Dari Ustadz Adi Hidayat
Kamis 11 Januari 2024, sekira pukul 09.10 WIB polisi mengamankan pelaku setelah melakukan pengisian di SPBU di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Adapun operandi terduga tersangka pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi manfaatkan kode Barcode dari aplikasi resmi My Pertamina.
"TerdugapPelaku ini dengan sengaja berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar itu, setelah diisi lalu dibongkar dengan cara membuka tanki mobil menggunakan kunci ring, dan dimasukkan kedalam derigen," jelasnya.
Ditegaskanya, untuk terduga tersangka pelaku ini dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS.
BACA JUGA:Pakistan Menutup Hubungan Diplomatik Setelah Serangan Rudal dan Drone di Wilayahnya oleh Iran.
Undang undang tersebut sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
"Karena terbukti telah sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, terduga tersangka pelaku mendapat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
Sementara, pelaku megaku JS baru sebulan terakhir menjalankan aksi penimbunan BBM tersebut. "Baru sebulan ini pak, dan BBM ini dijual kembali ke pengendara yang sudah memesannya," kilahnya.
Sementara itu, sumber yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan jika upaya penibunan BBM bersubsidi dengan modus mengisi berulang di SPBU, bukanlah modus yang baru.
BACA JUGA:Waspada! 6 Golongan yang Masuk Neraka Tanpa Hisab, Siapa Aja?
BACA JUGA:Biaya Pakan Kucing Membengkak? 5 Rekomendasi Makanan Murah yang Bisa Bikin Kamu Tersenyum Lebar....
Bahkan menurutnnya modus ini diduga bukan hanya di Kabupate PALI, tapi di seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Selatan dan melibatkan oknum petugas SPBU.
"Lucu bae polisi kito ni, ecak-ecak dak tau kejahatan di depan mato. Liat bae kalu mobil tangki Pertamina baru datang atau baru ngisi di SPBU. Perhatike motor atau mobil yang ngantri pertalite atau solar,"ujar sumber yang tak mau di tulis namanya.
"Para penimbun BBM itu tahu kapan mobil tangki datang ke SPBU, mungkin karena kebiasaan atau mungkin juga ada yang memberia tau, membagi informasi. Sehingga kalaupun ngantri, mereka di barisan depan,"ucapnya.
Bahkan menurut sumber itu, banyak modus para pelaku penimbun BBM sehingga bisa membeli berulang atau mendapat jatah lebih dari pembelian maksimal di SPBU.
BACA JUGA:MaasyaAllah! Burung Ini Tiru Suara Manusia, Ternyata Ini 5 Keajaiban yang Bikin Mereka Bisa Ngomong
BACA JUGA:3 Orang yang Dijamin Masuk Surga Berdasarkan Hadis, Siapa Aja Sih?
"Kalau sepeda motor, biasanya pelaku penimbun atau untuk di jual kembali secara eceran ini mengunakan motor tangki ukuran besar,"ujarnya menjelaskan ciri-ciri pelaku penimbun BBM.
"Kemudian misalnya kalau mereka membeli Pertalit Rp 100.000, biasaya yang diisikan ke tangki kendaraan hanya Rp 95.000 sampai Rp 98.000,"ujarnya.
"Sisanya sebagai "uang tips" ke oknum petugas SPBU. Istilahnya mereka sudah tau sama tahu, tidak perlu di ucapkan,"jelasnya.
Demikian juga untuk mobil, uang tips kepada oknum petugas SPBU kata dia bisa Rp 5000 sampai Rp 10.000.