Bestie, Kamu Harus Tau 5 Perbedaan Cuka Apel Halal dengan Haram, Apa Aja Sih?

Kamis 18 Jan 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Khamar dianggap sebagai sesuatu yang memabukkan.

BACA JUGA:Bikin Ngiler! Cara Mudah Membuat Wine Buah Pisang Halal Toyiban

Dan dapat mengganggu kesehatan serta pikiran seseorang.

Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa ACV memiliki status hukum haram.

Khamar dianggap sebagai suatu yang najis dan melibatkan unsur haram.

Yang dapat merusak akhlak dan kesehatan seseorang.

Oleh karena itu, masyarakat Muslim yang berpegang teguh pada ajaran Syafi'iyah.

BACA JUGA:Heboh! Kontroversi Nabidz:Sertifikasi Halal Red Wine yang Ternyata Jus Buah!”

Dihimbau untuk menghindari konsumsi ACV.

Sementara ACV dianggap haram, ada alternatif cuka apel yang diakui sebagai halal, yaitu Apple Vinegar.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada bahan baku dan proses pembuatannya.

Apple Vinegar diproduksi dari jus apel yang difermentasikan tanpa melibatkan minuman keras seperti cider apel.

Penting untuk mencari produk cuka apel yang sudah bersertifikat halal.

BACA JUGA:Dorong UMKM Go Digital, Gojek Bersama BPJPH dan Iluni UI Sumsel Dampingi Ratusan Mitra Raih Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal menjamin bahwa produk tersebut.

Diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang diakui dalam agama Islam.

Kategori :