BACAKORAN.CO -- Sejak Kamis 18 Januari 2024, ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Palembang, Sumatera Selatan sudah mendapat status istithoah kesehatan.
Diketahui istithoah kesehatan didapat setelah CJH memeriksakan kesehatan di 10 Puskesmas dan 2 rumah sakit yang di tunjuk yaitu Rumash Sakit Palembang BARI dan Rumah Sakit Siti Fatimah. Istithoah kesehatan diketahui JCH melalui dua aplikasi android yaitu Pusaka dan Haji Pintar.
Para CJH ada yang berstatus Memenuhi Syarat Istithoah dan ada juga Memenuhi Syarat Istithoah Dengan Pendampingan.
Karena itu, sejak Jumat pagi 19 Januari 2024, pada CJH mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) ke Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH yang sama ketika Jemaah melakukan setoran awal atau BPS BIPIH Pengganti.
BACA JUGA:Kloter Pertama Indonesia Berangkat 12 Mei 2024, Ini Rencana Perjalanan Haji 1445 H
Terpantau para CJH Kota Palembang melakukan pelunasan di Bank Sumsel Babel Syariah dan Bank Syariah Indonesia .
Selain melakukan pelunasan secara cash, tidak sedikit jemaah yang melakukan dengan cara transfer namun tetap datang ke Bank dengan membawa persyaratan.
Hanya saja, setelah melakukan pelunasan, CJH mengaku belum mendapat perlengkapan seperti koper maupun batik seragam. "Belum ada pak, katanya nanti di informasikan,"jelas salah satu CJH yang telah melakukan pelunasan di BSI.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang, H Wahidin SSosI MSi, mengingatkan agar jamaah haji yang telah mendapat istithoah kesehatan dihimbau untuk segera melunasi BIPIH ke BPS atau Bank Penerima Setoran.
BACA JUGA:Berapa Besaran BPIH 2024 Sesuai Embarkasi? Ini Uraiannya, Jemaah Cadangan Siap-siap, KLIK DI SINI
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang H Wahidin S Sos.i.--
"Yang sudah mendapat istithoah kesehatan kita himbau segera melunasi BIPIH, di pelunasan tahap pertama,"ujar Wahidin seraya menambahkan, pelunasan tahap pertama telah di buka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Bagaimana jika jemaah belum melunasi pada pelunasan tahap pertama hingga batas akhir 12 Februari 2024? Menurutnya, biasa saja jemaah tersebut posisinya akan di gantikan oleh jemaah cadangan.
Sebab kata dia, jemaah haji yang boleh melakukan di pelunasan tahap ke dua pada 20 Februari - Maret 2024 adalah jemaah haji yang ketika pelunasan gagal sistem.
Kemudian jemaah haji karena sesuatu dan lain hal belum di input istitoah kesehatannya, pendamping lansia, penggabungan mahrom dan pendamping disabilitas.
BACA JUGA:Cukup Online! KUR BCA Langsung Cair, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Potongan, Mudah Akses dan Syaratnya..
"Untuk di ketahui, saat ini jemaah haji kuota cadangan juga sudah melakukan proses pemeriksaan kesehatan untuk mendapat istithoah kesehatan. Kemudian mereka yang sudah mendapat istithoah juga bisa melakukan pelunasan BIPIH,"jelasnya.
Hanya saja kata Wahidin, jemaah haji cadangan itu menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa bersedia tidak di berangkatkan dan tidak melakukan penuntutan jika kuota non cadangan terpenuhi.
"Jadi jika ada jamaah kuota non cadangan tidak melunasi BIPIH-nya tanpa alasan yang di perbolehkan tadi, maka posisinya akan di gantikan jemaah kuota cadangan,"urainya.
Untuk Kota Palembang sendiri kata Wahidin, nama-nama yang masuk kuota cadangan cukup banyak, mecapai 800 lebih. LEBIH JELAS KLIK DISINI
BACA JUGA:KPU Siap Gelar Debat Keempat, Apa Saja Temanya? Ini Daftarnya
BACA JUGA:Polri Panen Pujian Buka Lowongan untuk Penyandang Disabilitas, Waktu Daftarnya Kapan? Ini Timeline-nya
Lebih lanjut Wahidin juga menghimbau agar jemaah haji kota Palembang yang telah melakukan pelunasan BIPIH, untuk melapor ke kantor Kementrian Agama Kota Palembang melalui KBIH.
Saat melapor, jemaah haji diminta melampirkan bukti setoran lunas, pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan foto copy KTP 1 lembar.