Keterangan ini didasarkan dari hadits riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu’anhu dan hadits riwayat Ka’ab bin Malik RA.
BACA JUGA:Suka Prank Wajib Tau! 6 Contoh Adab Bercanda Dalam Islam, Apa Aja Sih?
BACA JUGA:Gerakan dan Kondisi Ini yang Berpotensi Batalkan Shalat! Simak Juga Hukumnya dalam Islam
Namun perlu diingat bahwa Abu Sulaiman Al-Khaththabi dalam Mau’alim As Sunan menambahkan bahwa hal tersebut hanya berlaku dalam urusan agama.
Sebaiknya umat muslim tidak bermuka masam, bersikap kaku maupun mendiamkan sesama muslim dalam hal pergaulan terutama bagi pelaku bid’ah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah memboikot atau mendiamkan seorang sahabatnya, Ka’ab radhiyallahu’anhu dan dua temannya yang mundur dari perang Tabuk tanpa alasan syar’i.
Perang Tabuk terjadi pada tengah hari ketika matahari Arab sedang terik-teriknya, kaum muslimin harus menempuh perjalanan jauh dan menghadapi musuh yang besar.
Pada saat itu, waktu keberangkatan menuju Perang Tabuk bersamaan dengan musim panen sehingga membuat Ka’ab menunda-nunda keberangkatan.
Hal ini menyebabkan ketika pasukan kaum muslimin berangkat menuju perang Tabuk, Ka’ab masih bersiap sedangkan seluruh pasukan dan Rasulullah SAW sudah berjalan sangat jauh.
Ka’ab menyesali perbuatannya dan merasa dirinya lemah serta munafik karena pada saat itu orang Madinah yang tidak ikut perang adalah orang munafik atau yang memiliki uzur.
BACA JUGA:3 Tips Atasi Anxiety Dalam Islam, Begini Cara Ustadz Adi Hidayat Mengatasinya!
BACA JUGA:Hati-hati! 4 Faktor yang Dapat Merusak Tubuh, Begini Cara Islam Mengatasinya
Singkat cerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatangkan orang-orang yang absen dari perang Tabuk.
Mereka mulai berdatangan dan mengemukakan alasan masing-masing bahkan ada pula yang bersumpah atasnya.
Ka’ab memberikan alasan dengan sejujur-jujurnya dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ka’ab dan beberapa sahabatnya yang sedang dihukum oleh Rasulullah SAW itu didiamkan dan sama sekali tidak diajak bicara termasuk keluarganya selama 50 hari.