BACAKORAN.C0 – Sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang dulunya dikenal sebagai BI Checking menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan kredit, termasuk kepemilikan rumah (KPR).
BI Checking merupakan proses pengecekan riwayat kredit calon debitur lewat sistem informasi debitur (SID).
Adapun tahapan ini bertujuan untuk menilai kemampuan calon debitur dalam membayar pinjaman.
BI Checking memiliki peran krusial guna memastikan keamanan dan kredibilitas nasabah.
BACA JUGA:Apa Itu BI Checking? Bagaimana Cara Agar Lolos Saat Ajukan Kredit Atau Pinjaman di Bank
Karenanya, BI checking menjadi parameter penting bagi pihak perbankan dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit.
Bank dapat menyetujui pengajuan kredit apabila skor BI checking berada di skala 1-2 yang menandakan keamanan.
Sebaliknya, 3 - 5 dapat berakibat penolakan pengajuan.
Nah, maraknya kejadian terhutangnya kredit seperti kasus gagal bayar nasabah pinjaman online (pinjol) menjadi batu sandungan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah impian melalui pembiayaan bank.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Beli Rumah, Ketahui Dulu Kelebihan Dan Kekurangan dari Sistem KPR Disini!
Hal ini memunculkan berbagai alternatif, salah satunya yaitu KPR tanpa BI checking.
Cara KPR tanpa BI Checking
Meski BI checking memiliki peran krusial dalam pengajuan KPR, sebenarnya ada alternatif lain.
Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembelian rumah sistem pembiayaan KPR tapi tanpa BI checking:
BACA JUGA:Mudah, Bisa Lewat Hape! Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengajukan KPR FLPP