Islam memberikan pemahaman dan kelonggaran.
Dalam hal ini, tidak menikah dapat dianggap sebagai keputusan yang sah.
Tetapi dengan syarat bahwa individu tersebut.
Tetap mampu mengendalikan hawa nafsunya dan menjauhi perbuatan zina.
BACA JUGA:Hati-hati Syirik! Hukum Membaca Ramalan Zodiak dan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ustadz
Islam memahami bahwa kestabilan finansial adalah faktor penting dalam menikah.
Jika seseorang belum mampu secara finansial.
Untuk menikah agama ini memberikan kelonggaran.
Namun, hal ini harus diikuti dengan kewajiban menjaga kesucian diri.
BACA JUGA:3 Tips Atasi Anxiety Dalam Islam, Begini Cara Ustadz Adi Hidayat Mengatasinya!
Dan menjauhi perbuatan yang dilarang seperti zina.
Meskipun seseorang diperbolehkan untuk tidak menikah dalam kondisi khusus.
Hal ini dianggap sebagai penundaan.
Firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 33 menyatakan
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesuciannya (diri) mereka, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."
BACA JUGA:Penting! 5 Hal yang Harus Disegerakan Dalam Islam, Salah Satunya Menikahkan Anak Gadis