Memungkinkan untuk mendapatkan potensi keringanan pajak, seperti pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengurangan tarif pajak tertentu.
Jadi kesimpulannya, NPWP tidak dapat secara otomatis dinonaktifkan ketika seseorang berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan.
Namun, jika memang sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak lagi bekerja, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru
Meskipun begitu, ada beberapa manfaat jika NPWP tetap aktif, terutama dalam hal administrasi dan potensi keringanan pajak.
Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan pembatalan atau penonaktifan NPWP.