Ketika Sudah Tidak Bekerja Lagi, Apakah Bisa NPWP diNonaktifkan? Begini Caranya

Senin 22 Jan 2024 - 21:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP diberikan kepada setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

Namun, ada kalanya seseorang berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan lagi.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapuskan ketika sudah tidak bekerja lagi atau tidak memiliki penghasilan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami beberapa hal terkait NPWP dan proses pembatalan atau penonaktifan NPWP.

BACA JUGA:Biasanya Menggeledah Kantor Wajib Pajak, Kini Kantor Pajak Ini ‘Diobok-Obok’ Jaksa

BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi

Apa itu NPWP?

NPWP adalah identitas pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP berfungsi sebagai pengenal resmi untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP ini merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengenali dan memantau pembayaran pajak serta kepatuhan wajib pajak.

Proses Pembuatan NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, seseorang harus mendaftar secara mandiri atau melalui instansi tempatnya bekerja.

Proses pendaftaran NPWP melibatkan pengumpulan dokumen seperti KTP, Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keputusan Pembentukan Badan Usaha (jika berlaku).

BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut

Kategori :