Ketika Sudah Tidak Bekerja Lagi, Apakah Bisa NPWP diNonaktifkan? Begini Caranya

Senin 22 Jan 2024 - 21:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Setelah pendaftaran selesai, NPWP akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pembatalan atau Penonaktifan NPWP

Sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, pembatalan atau penonaktifan NPWP dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:

1. Jika wajib pajak meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengurus pembatalan NPWP.

2. Jika wajib pajak berubah status menjadi non-aktif, misalnya karena pindah ke luar negeri atau tidak memiliki penghasilan.

3. Jika wajib pajak berubah status menjadi badan usaha atau perusahaan, NPWP perorangan harus dinonaktifkan dan diganti dengan NPWP badan usaha atau perusahaan.

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

Prosedur Pembatalan NPWP

Untuk melakukan pembatalan NPWP, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Permohonan pembatalan NPWP harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi NPWP, fotokopi KTP, surat pernyataan berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan, dan surat pernyataan tanggung jawab pajak.

Manfaat Menjaga NPWP Aktif

Meskipun tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan, menjaga NPWP tetap aktif memiliki beberapa manfaat, antara lain:

BACA JUGA: Bandel! Menunggak Pajak Rp 600 Juta, Petugas Menyegel Areal Parkir PT Kuala Permai, Ini Penertibannya..

Dapat dijadikan sebagai identitas resmi untuk keperluan administrasi non-pajak, seperti pembuatan kartu identitas, pembukaan rekening bank, atau pengurusan dokumen lainnya.

Mempermudah proses perpanjangan SIM, paspor, atau dokumen penting lainnya.

Kategori :