BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?
Setelah pendaftaran selesai, NPWP akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pembatalan atau Penonaktifan NPWP
Sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, pembatalan atau penonaktifan NPWP dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:
1. Jika wajib pajak meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengurus pembatalan NPWP.
2. Jika wajib pajak berubah status menjadi non-aktif, misalnya karena pindah ke luar negeri atau tidak memiliki penghasilan.
3. Jika wajib pajak berubah status menjadi badan usaha atau perusahaan, NPWP perorangan harus dinonaktifkan dan diganti dengan NPWP badan usaha atau perusahaan.
Prosedur Pembatalan NPWP
Untuk melakukan pembatalan NPWP, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Permohonan pembatalan NPWP harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi NPWP, fotokopi KTP, surat pernyataan berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan, dan surat pernyataan tanggung jawab pajak.
Manfaat Menjaga NPWP Aktif
Meskipun tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan, menjaga NPWP tetap aktif memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Dapat dijadikan sebagai identitas resmi untuk keperluan administrasi non-pajak, seperti pembuatan kartu identitas, pembukaan rekening bank, atau pengurusan dokumen lainnya.
Mempermudah proses perpanjangan SIM, paspor, atau dokumen penting lainnya.